Honorer Tahun 2023 Resmi Dihapus, Begini Komentar BKPSDM Konkep
Pemerintah Pusat ternyata tidak main-main terkait rencana penghapusan tenaga honorer. Surat Edaran (SE) terkait rencana tersebut telah resmi diterbitkan.
Ketentuan ini tertuang Surat Edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November tahun 2023 nanti.
Melalui surat edaran ini, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyampaikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Pemerintah Pusat menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan melarang PPK merekrut pegawai non-ASN. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Tenaga Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Surat Edaran resminya.
Menpan juga meminta kepada PPK untuk Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus pada seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Umar, S.Pd membenarkan adanya surat edaran tersebut. Meski begitu, ia belum bisa berkomentar banyak, karena masih menunggu informasi dan petunjuk selanjutnya dari Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Ia benar, surat edarannya sudah kami terima. Tetapi kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pusat,” ujar Umar kepada Potretsultra.com, Jumat (3/6/2022).
Saat ditanya soal apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemda Konkep, Umar mengatakan, surat edaran dari Kemenpan tersebut akan dikaji terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan ke pimpinan.
“Kami masih mengkaji dengan baik perihal edaran ini untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan. Tapi terlebih lagi masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pusat,” pungkasnya.