ASN PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, BKPSDM Konkep: Ketentuannya Masih Tunggu Juknis
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 tak lama lagi akan digelar. Pemerintah Pusat merencanakan seleksi akan dimulai pada Agustus 2024.
Seleksi ASN tahun 2024 ini terbuka untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun apakah ASN PPPK boleh mendaftarkan diri ke CPNS pada seleksi CASN 2024 ini atau harus mengundurkan diri. Hal ini telah dijelaskan ketentuannya dalam PermenPAN RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sesuai yang diterima media ini, bahwa Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024 dan telah diundangkan pada 23 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly.
Dalam PermenPAN Nomor 6 tahun 2024 tersebut, pada pasal 24 poin d tertulis bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja. Ia menyatakan, PPPK yang mendaftar dalam seleksi CPNS 2024 bisa dilakukan tanpa harus mengundurkan diri. Namun syarat ini berlaku untuk PPPK yang telah mengabdi selama minimal 1 tahun.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” kata Aba dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/7) seperti dikutip dari jawapos.com.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe Kepulauan, Umar, S.Pd saat dikonfirmasi mengenai PermenPAN RB nomor 6 tahun 2024 tersebut belum bisa menjelaskan lebih detail. Kata dia, ketentuannya menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) khusus yang menjelaskan hal itu.
“Kita tunggu dulu petunjuk tekhnisnya,” ujar Umar kepada Potretsultra.com, Selasa (30/7/2024).