479 Pelamar CPNS Konkep Bakal Ikut Tes Mulai 2 Oktober
Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah seharusnya mempersiapkan diri, karena Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan segera digelar dalam waktu dekat.
Untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep, para pelamar CPNS akan mengikuti tes pada tanggal 2 Oktober sampai 3 Oktober 2021. Jadwal tersebut tergabung bersama Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemda Kolaka Timur, dan Pemda Konawe Utara.
“Untuk jadwal Pemprov tanggal 14 September, kalau Konkep nanti tanggal 2 sampai tanggal 3 Oktober 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021).
Rencananya, lanjut Umar, TKD tersebut akan digelar di SMKN 1 Kendari. Saat di lokasi tes, peserta diharuskan membawa kartu tes, kartu deklarasi sehat, dan bukti tes swab antigen atau PCR. Selain itu, peserta tes juga diwajibkan menggunakan masker dobel saat di lokasi tes.
“Peserta diharuskan memakai masker medis yang sudah standar kesehatan di bagian dalamnya. Lalu peserta juga diwajibkan memakai masker kain untuk lapisan masker di luarnya sebagai tambahannya,” jelasnya.
Umar menegaskan, para pelamar CPNS seluruh wilayah se Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Konawe Kepulauan tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin saat di lokasi tes. Terkecuali ada peserta CPNS yang berasal dari wilayah Jawa, Bali, dan Madura, maka diharuskan memperlihatkan sertifikat vaksin.
“Yang dari luar daerah seperti Jawa, Madura, dan Bali harus memperlihatkan sertifikat vaksin, paling tidak yang dosis pertama. Tapi kalau kita yang wilayah Sultra ini tidak perlu sertifikat vaksin, hanya bukti hasil swab saja,” tegasnya.
Jika dalam hasil tes swab ada yang dinyatakan reaktif atau positif Covid-19, tambah Umar, maka peserta tes CPNS tersebut tetap mengikuti tes. Karena pihak panitia seleksi akan menyiapkan ruangan khusus bagi yang reaktif dan positif dengan mengenakan pakaian lengkap Alat Pelindung Diri (APD). Ia juga menegaskan agar para peserta tes memperlihatkan hasil tes swab sesuai dengan yang sebenarnya.
“Jika belakangan ada yang ketahuan memberi keterangan tidak benar bahwa dia positif Covid-19 lalu ia mengaku negatif Covid-19, maka secara otomatis panitia akan menyatakan gugur tes CPNS terhadap peserta tersebut,” tandasnya.
Umar juga mengatakan bahwa tes yang akan dimulai tanggal 2 Oktober di SMKN 1 Kendari itu khusus pelamar yang CPNS. Sedangkan untuk pelamar ASN jalur PPPK itu kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Tes ini khusus CPNS, kalau PPPK itu kewenangan Kemendikbud,” terangnya.
Umar berharap para pelamar CPNS Konkep agar teliti dalam melihat jadwal tes dan sesinya. “Saya sampaikan agar para peserta teliti memperhatikan jadwal. Karena dulu ada peserta yang salah lihat jadwal,” katanya.
Untuk diketahui, pelamar CPNS Konkep tahun 2021 yang akan mengikuti TKD tersebut berjumlah 479 pelamar. Para peserta harus lolos passing grade dengan kriteria nilai 166 untuk TKP, 80 untuk ITU, dan 65 untuk TWK.