Kabar gembira bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang lolos seleksi tahun 2021 kemarin, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) sedang memproses berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sebanyak 41 CPNSD Kabupaten Konawe Kepulauan yang sedang diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai. Selain dari CPNS, para pelamar formasi (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap 1 juga sedang diusulkan penetapan NIPPPK. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konkep, Umar.
“Sementara diusulkan 41 CPNSD dan 52 PPPK tahap 1,” ujar Umar kepada Potretsultra.com, Rabu (19/1/2022).
Lanjut Umar, sedangkan untuk para pelamar yang lolos seleksi PPPK tahap kedua belum bisa diusulkan. Hal itu karena belum bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada laman website sscasn.bkn.go.id.
“PPPK tahap 2 belum bisa mengisi DRH di SSCASN,” katanya.
Menurut Umar, Nomor Induk Pegawai dan NIPPPK itu akan keluar setelah satu bulan pengusulan dari BKPSDM. Ia berharap agar para pelamar ASN yang lolos seleksi pada tahun 2021 kemarin tetap memantau perkembangan dan informasi-informasi resmi dari BKPSDM.
“Kami harap agar selalu memantau kabar di grup mereka, jangan sampai ada kekurangan atau kesalahan,” ucapnya.